Panduan Lengkap Teknis Pengisian E-Kinerja Guru di PMM 2024 Beserta Penjelasan RHK dan Bukti Dukung

 
Berikut adalah panduan teknis Fitur Pengelollan Kinerja Guru untuk Pengguna Guru yang bersumber dari TIM Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi (Desember,2023) Versi 1,0


Kalau masih bingung memilih RHK yang akan dilaksanakan, di bawah ini adalah Semua kegiatan RHK beserta dengan bukti dukung yang perlu di persiapkan
 
RENCANA HASIL KERJA DI PMM 2024
NO RENCANA HASIL KERJA CATATAN BUKTI DUKUNG POIN PENJELASAN
1 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Sertifikat Topik (Maks. 4 Kegiatan) 8 Topik pelatihan mandiri di PMM di sesuaikan dengan kebutuhan
2 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. Laporan (Maks. 4 Kegiatan) 8 Semua guru berkesempatan untuk menjadi partisipan observasi dalam praktik pembelajaran (sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian)
3 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik 3 kegiatan setara 36 poin. Sertifikat (Hanya 1 kegiatan) 36 Penggerak komunitas belajar adalah semua pengurus aktif atau bukan pengurus, tetapi terlibat aktif sebagai panitia pelaksana kegiatan berbagi praktik baik. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani oleh kepsek
4 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. Sertifikat (Maks. 4 kegiatan) 8 Semua guru dapat menjadi narasumber berbagi praktik baik. Kegiatan berbagi dapat dilakukan dalam komunitas belajar, baik intrasekolah, antarsekolah, maupun komunitas belajar daring
5 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. Sertifikat (Maks. 8) 4 Sertifikat sebagai peserta berbagi praktik baik dengan durasi 2-3 jam yang ditandatangani oleh ketua komunitas belajar (kombel), kepala sekolah (kombel internal) atau ketua MGMP atau dinas (kombel antar sekolah)
6 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. Sertifikat (Hanya 1 kegiatan) 128 Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan
7 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. Sertifikat (Maks. 4 kegiatan) 8 Pelatihan atau bimbingan teknis tidak dibatasi oleh jumlah jam, asal berdurasi 2-3 hari. Penyelenggaraan kegiatan pun tidak dibatasi (asal terpercaya)
8 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. Sertifikat (Maks. 2 Kegiatan) 24 Kegiatan magang disertai dengan sertifikat dan durasi 2-4 pekan
9 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan 1 kegiatan setara 4 poin. Sertifikat (Maks. 8) 4 Durasi atau jumlah seminar, lokakarya, kenferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan tidak ada batas minimal dan maksimal Penyelenggaraanya pun bebas, asal terpercaya
10 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang 1 penghargaan setara 12 poin. Piagam (Maks. 3 kegiatan) 12 Belum ada penjelasan tentang tingkat penghargaan
11 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Aksi Nyata setara 6 poin. Laporan (Maks. 6) 6 Guru atau kepala sekolah yang telah lulus menjadi Penelaah Aksi Nyata melalui seleksi (PMM)
12 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Cerita Praktik setara 6 poin. Laporan (Maks. 6) 6 Guru atau kepala sekolah yang telah lulus menjadi Penelaah Cerita Praktik melalui seleksi (PMM)
13 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. Laporan (Maks. 6) 6 Guru atau kepala sekolah yang telah lulus menjadi Penelaah Perangkat Ajar melalui seleksi (PMM)
14 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. Cerita Praktik yang terbit di PMM (Maks. 3 kegiatan) 12 Cerita praktk yang terbit di Video Inspirasi atau Ide Praktik. Penulis melalui tahap pendaftaran dan seleksi
15 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. Perangkat Ajar yang terbit di PMM (Maks. 2 kegiatan) 24 Perangkat ajar telah di akurasi oleh pihak kemedikbudristek dan terbit di menu Perangkat Ajar
16 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM (Maks. 6 kegiatan) 6 Konten unggulan yang terbit pada menu "Rekomendasi Jempolan" (telah melalui kurasi oleh pihak PMM atau Kemendikbudristek)
17 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. Sertifikat (Maks. 3 kegiatan) 12 Guru atau kepala sekolah berperan sebagai Cocah,Mentor, Fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada guru, Kepala sekolah (di luar kegiatan program Pendidikan Guru Penggerak)
18 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 kegiatan setara 4 poin. Sertifikat (Maks. 8) 4 Sertifikat di tandatangani oleh kepala sekolah atupun pihak dinas

Berikut adalah petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menurut peraturan direktural jendral guru dan tenaga kependidikan NO.7607/B/B1/HK.03/2023


Previous Post Next Post